Selasa, 27 Maret 2012

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara

Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :1. UUD 1945Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.4. UU No.12 tahun 2006RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif.

http://www.scribd.com/doc/26848294/Kedudukan-Warga-Negara-Di-Indonesia/18/12/2011 13:20



Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diaturpelaksanaanya.
3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untukmelaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanismepelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiappenduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
7.Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukanbahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakanberdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial danjaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3).
http://nichojatmiko.wordpress.com/2011/05/30/kedudukan-warga-negara-di-indonesia/18/12/2011 13:23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar